Selasa, 03 Oktober 2017

MEWUJUDKAN KESEHJATERAAN BERSAMA KOPERASI NUSANTARA



Badan Hukum No. 1038/BH-DK/2004

Pengertian Koperasi Secara Umum
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.

Analisis:
Koperasi Nusantara yaitu badan usaha swasta yang mempunyai anggota-anggota yang tergabung secara sukarela untuk menjalankan beberapa usaha dan memiliki tujuan yang sama yaitu memenuhi kebutuhan serta meningkatkan kualitas ekonomi. Terbentuknya Koperasi Nusantara secara sukarela yang mempunyai tujuan dan latar belakang yang sama untuk meningkatkan kesehjateraan dan memudahkan karyawan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga serta mewujudkan rasa social diantara karyawan


Sejarah Koperasi di Indonesia.
Sejarah berdirinya koperasi dimulai pada tahun 1895. Pada tahun itu koperasi didirikan di Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih Purwokerto dkk. Pada saat itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam. Yang nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi.

Dan pada tahun 1920 diadakan Coperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk penyelidikan akan manfaat koperasi.
Pada Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
Di Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.

Pada tahun berikutnya diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 14 Tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini juga dilaksanakan Munaskop ke II.

Di tahun selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok –pokok Koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1922 Tentang Perkoperasian.
Dan di tahun 1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.


Analisis:
Koperasi Nusantara merupakan Usaha Simpan Pinjam yang berada di Jl. Prof. Dr. Soepomo, SH No. 143, Tebet, Jakarta Selatan. Koperasi Nusantara pada awalnya berdirinya bernama Koperasi Serba Usaha (KSU) Koperasi Dana Indonesia yang didirikan pada 10 Oktober 2004 dan terdaftar di kantor Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dengan membuka cabang di beberapa daerah di Jawa Barat yang memberikan layanan pinjaman khusus kepada para pensiunan dan pegawai yang pembayaran gaji atau pensiunannya melalui Kantor Pos Indonesia.

Koperasi Serba Usaha dengan status primer nasional yang selain memiliki Unit Jasa juga memiliki Unit Simpan Pinjam. Sebagai Unit Jasa, kegiatan utamanya menjadi Jasa Konsultan Keuangan dan Agen Pemasaran dari berbagai perusahaan barang/jasa. Untuk mendukung kegiatan bisnis, khususnya dalam hal penyaluran pinjaman Koperasi Nusantara bekerjasama dengan perbankan melalui linkage program dengan fasilitas channeling. Dimana melalui kerjasama tersebut dapat menyalurkan pinjaman kepada yang membutuhkan.

Setelah memiliki beberapa cabang, para pengurus dan anggota sepakat melakukan Perubahan Anggaran Dasar yang telah mendapat persetujuan dari Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dengan nomor :492/PAD/MENEG.I/V/2006 pada tanggal 10 Mei 2006. Melalui akta nomer 3 tertanggal 7 mei 2007 para pengurus dan anggota sepakat untuk mengganti nama menjadi koperasi dan UKM RI nomor 039/KS/WASBIN/V2007 tertanggal 14 Mei 2007.
Koperasi Nusantara. Telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor 1038/BH/-DK/2004 tanggal 10 Oktober 2004.

Di awal usahanya, Koperasi Nusantara hanya membuka cabang di beberapa daerah di Jawa Barat dengan core buniness memberikan pinjaman kepada para pension dan pegawai yang membayar gaji atau uang dilakukan di kantor pos. seiring berjalannya waktu, pertumbuhan bisnis pinjaman ini terlihat semakin potensial maka pada tahun 2006 Koperasi Nusantara melakukan kerjasama operasional dengan PT. POS Indonesia, yang meliputi kerjasama penyaluran pinjaman dan pemotongan uang gaji atau pensiunan pegawai, PNS dn TNI atau POLRI dan sejak tahun 207 produk pinjaman ini dapat dilayani di seluruh Indonesia melalui 208 cabang kantor layanan Koperasi Nusantara.

Konsep Koperasi
Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
·         Konsep koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
·         Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
·         Konsep koperasi negara berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.

Analisis :
Koperasi Nusantara termasuk dalam konsep Koperasi Barat, karena Koperasi Nusantara merupakan koperasi yang dibentuk oleh karyawan dari sebuah perusahaan swasta secara sukarela yang memiliki tujuan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan dan memudahkan karyawan untuk memenuhi kebutuhan peralatan rumah tangga

 TUJUAN KOPERASI
Setiap koperasi pasti memiliki visi dan misi, termasuk Koperasi Nusantara mempunyai visi dan misi :
Visi

  • Tersebar    : Jaringan kantor pelayanan terluas
  • Terbesar:Penghimpundana,Penyaluran pinjaman dan sisa hasil usaha
  • Terbaik   :Produk dan sistem pelayanan. Sistem manajemen dan SDM Profesional


Misi
Misi Koperasi Nusantara antara lain 

  • Menyediakan berbagai produk dan layanan yang bermutu tinggi, berbasis teknologi yang cepat guna dengan didukung Sumber Daya Manusia yang profesional, bagi anggota dan calon anggota koperasi
  • Membantu pemerintah dalam membangun masyarakat ekonomi mikro melalui penyediaan produk dan layanan yang tersebar ke seluruh pelosok nusantara
  • Memberikan value terbesar bagi seluruh stakeholder Koperasi Nusantara


Analisis:
Koperasi Nusantara adalah Koprasi yang mempunyai misi untuk membangun ekonomi kerakyatan dengan layanan terbaik untuk hidup lebih sejahtera. yaitu Koperasi Nusantara ingin mengembangkan bisnis perkoperasian ini agar semakin bangkit dan besar, serta perekonomian masyarakat akan lebih maju dan sejahtera dengan panyaluran dan diberikan dari koperasi

Koperasi Nusantara memiliki visi untuk menjadi koperasi yang memiliki kantor layanan tersebar diseluruh Indonesia, menjadi koperasi terbesar dalam menhhimpun dana, penyaluran pinjaman dan sisa hasil usaha, serta menjadi koperasi terbaik di indonesia dengan produk dan sistem pelayanan, sistem manajemen dan sumber manusia yang profesional



Untuk mencapai visi dan misi tersebut, Koperasi Nusantara harus mensosialisasikan produk jasanya kepada masyarakat agar dapat dikenal dan masyarakat memilih Koperasi Nusantara sebagai tempat mereka untuk mendapatkan bantun pinjaman dana


Bentuk Organisasi

Menurut Hanel Organisasi adalah suatu sistem 
sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka 
dan berorientasi pada tujuan.


Sub sistem koperasi:

1.  individu (pemilik dan konsumen akhir)
2.  Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
3. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Ropke mendeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :

1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa

Analisis :
Struktur organisasi Koperasi Nusantara berbentuk struktur organisasi fungsional, artinya seorang atasan mendelegasikan wewenang pada bawahannya berdasarkan fungsi dan pemisahan tugas.

Direktur utama :Mukti Syahroni
Ketua              : Wasis Djuhar
Sekertaris        : Rudi Hermansyah
Bedahara         : Firman Zen Sumawidjaja
Pengawasan   :Adi Sasono, Mukti Sja’roni, Alinafiah, Budi Kansil, Yuni Soraya

Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :


  •    Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  •    SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  •      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.



Analisis:
Koperasi Nusantara sudah mengikuti peraturan 

UU No. 25 pasal 45 ayat (1) tahun 1992 dalam

pembagian sisa hasil usahanya kepada anggota-

anggotanya dengan jumlah yang sudah ditentukan 

dan disetujui oleh para anggotanya.

Jenis Koperasi

Menurut PP No. 60/1959

a) Koperasi Desa
b) Koperasi Pertanian
c) Koperasi Peternakan
d) Koperasi Perikanan
e) Koperasi Kerajinan/Industri
f) Koperasi Simpan Pinjam
g) Koperasi Konsumsi

Menurut Teori Klasik

a) Koperasi pemakaian
b) Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c) Koperasi Simpan Pinjam



Analisis :
Jenis Koperasi Nusantara adalah Koperasi Simpan Pinjam yang memiliki tujuan utama yaitu untuk mensejahterakan anggotanya dengan membantu menyalurkan pinjaman kepada anggotanya.

Bentuk Koperasi

Sesuai PP No. 60/1959

a)  Koperasi Primer
b)  Koperasi Pusat
c)  Koperasi Gabungan

Analisis :
Koperasi Nusantara adalah menurut PP No. 60/1959 adalah koperasi primer karena anggotanya terdiri dari orang-orang

Sumber Modal

Menurut UU No 12 / 1967

· Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
· Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
· Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian- perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

Analisis :
Sumber Modal Koperasi Nusantara adalah  
berasal dari simpanan pokok anggota karena pada saat awal setiap anggota diwajibkan untuk menaruh sejumlah uang untuk menjadi anggota koperasi dengan jumlah yang sama rata.



Bahan Meteri Ajar Ekonomi Koperasi.Pdf yang di dapat dari bapak Muhammad Firdaus Dosen Ekonomi Koperasi, Universitas Gunadarma

http://talanganhajikopnus.blogspot.co.id/2016/11/sejarah-singkat-koperasi-nusantara.html
www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com