Kamis, 02 November 2017

Solusi Mendapatkan Pinjaman Dana Cepat
Lets Join With Koprasi Nusantara
Koperasi Nusantara Sejahterakan Nusantara


Jln. Prof. Dr. Soepomo, SH No 143
Tebet – Jakarta Selatan 12810
Badan Hukum No. 1038/BH-DK/2004

Abstrak
Koperasi merupakan sebuah organisasi dalam bidang ekonomi selain untuk mencari laba  koperasi juga mengandung unsur social yang dapat membantu anggota atau kelompok masyarakat. Dewasa ini koperasi semakin berkembang seiring dengan perkembangan zaman, khususnya koperasi simpan pinjam. Masyakarat menjadikan koperasi simpan pinjam sebagai salah satu solusi untuk memperoleh pinjaman uang dan melakukan simpanan dengan mudah.

Koperasi Nusantara  merupakan  koperasi dengan status primer nasional selain memiliki Unit Jasa juga memiliki Unit Simpan Pinjam. Sebagai unit jasa Koperasi Nusantara memberikan jasa konsultan keuangan dan agen pemasaran dari berbagai perusahaan barang dan jasa. Koperasi Nusantara juga bekerja sama dengan PT.POS Indonesia. Untuk itu, Adapun tujuan dari analisis Koperasi Nusantara adalah untuk mengetahui pengertian dan prinsip-prinsip koperasi, Organisasi dan Manajemen Koperasi, tujuan dan fungsi koperasi.

Hasil analisis saya terhadap Koperasi Nusantara yaitu Koperasi ini mampu menjalankan tugas, tujuan, prinsip dan fungsi-fungsi pada koperasi tersebut. sistem manajemen yang ada saat di Koperasi Nusantara ini bersifat dinamis, tidak kaku kepada aturan baku yang yang telah ditetapkan. Namun juga fleksibel dan peka terhadap pangsa pasar. Hingga saat ini Koperasi Nusantara menjadi koperasi yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia, Terbesar dalam penyaluran dana kredit pension dan terbaik dalam sumber daya dan pelayanan masyarakat.




BAB II PENGERTIAN
DAN PRINSIP KOPERASI
Koperasi  mengandung  makna”kerja  sama”.  Koperasi  (cooperative)  bersumber  dari  kata co- operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam mana lain. Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand)
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang- orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
1.      Fungsi Sosial
2.      Fungsi Ekonomi
3.      Fungsi Etika
Mengenai penjelasan diatas Koperasi Nusantara memiliki fungsi-fungsi diantaranya yaitu fungsi Social dan fungsi Etika, yaitu adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota dan dapat dimengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma, norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab dan kebersamaan dengan begitu koperasi Nusantara sudah sesuai dengan peraturan pemerintah pada UU No.25 / 1992.

Pengertian Koperasi
Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Koperasi menurut Mo. Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia :

·         Koperasi adalah badan usaha
·         Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
·         Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
·         Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
·         Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

Berdasarkan definisi tentang koperasi yang telah dijabarkan diatas Koperasi Nusantara yaitu badan usaha swasta yang mempunyai anggota-anggota yang tergabung secara sukarela untuk menjalankan beberapa usaha dan memiliki tujuan yang sama yaitu memenuhi kebutuhan serta meningkatkan kualitas ekonomi anggotanya. Terbentuknya Koperasi Nusantara secara sukarela yang mempunyai tujuan dan latarbelakang yang sama untuk meningkatkan kesejahteran dan memudahkan karyawan untuk memenuhi kebutuhan serta mewujudkan rasa sosial diantara karyawan.

Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
1.     Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Berikut ini merupakan visi, misi Koperasi Nusantara
Visi Koperasi Nusantara :
1.      TERSEBAR Jaringan Kantor dan Pelayanan Terluas.
2.      TERBESAR Penghimpunan Dana, Penyaluran Pinjaman, dan Sisa Hasil Usaha (SHU).
3.      TERBAIK Produk dan Sistem Pelayanan, , Sistem Manajemen, dan SDM Profesional
Misi
1.   Menyediakan berbagai produk dan layanan bermutu tinggi, berbasis teknologi yang tepat guna dengan didukung Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional, bagi calon anggota; anggota; koperasi lain berserta anggota- anggotanya.
2.  Membantu pemerintah dalam pembangunan masyarakat ekonomi mikro melalui penyediaan produk dan layanan yang tersebar ke seluruh pelosok Nusantara.
3.      Memberikan Value terbesar bagi seluruh anggota Koperasi Nusantara.
                                 
Dari visi dan misi diatas, sudah jelas tujuan dari Koperasi Nusantara yaitu menjadi fasilitator dan rekanan yang baik untuk pelanggan serta untuk kesejahteraan masyarakat dan akan meningkatkan taraf hidup bagi anggotnya dalam menggapai tujuan melalui etika bisnis dan kepercayaan.

Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1.      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
2.      Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3.      Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4.      SHU di bagi 3 :  
a.      sebagian untuk cadangan
b.      sebagian untuk masyarakat
c.       sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
5.       Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-menerus.
6.      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·         Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian 
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerja sama antar koperasi
Berikut 12 Prinsip menurut Munker:
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
·         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·         Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·         Pendidikan anggota


Berdasarkan prinsip yang dikemukakan para ahli, beikut ini analisis saya mengenai prinsip yang dianut koperasi nusantara yaitu :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keangotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Manajeman dan pengawasan dilakukan secara demokratis
5.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
6.      Perkumpulan dengan sukarela
Karena disini pengelola koperasi nusantara ini dilakukan atas kehendak dan keputusan anggota. Anggota menjadi pelaksana tertinggi dalam koperasi, koperasi ini pun dibentuk secara sukarela yang berkumpul dan mendirikan koperasi untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Hiraraki Tanggung Jawab
Ketua Umum                                      : Lestari Handayani
Ketua Harian I                                    : Davysun Gultom
Ketuan Harian II                                 : Henri Kristono
Sekertaris                                             : Cornelia Fransisca
Bendahara & Audit                            : Hendra Koswandi
Seksi Simpan Pinjam                         : Nova Fauzan
Seksi Pengembangan Usaha I          : Armeina
Seksi Pengembangan Usaha II         : Syahrul Boor
Struktur Organisasi Pengelola Kopersi Nusantara

Dari penjelasan diatas mengenai kepengurusan yang dimiliki Koperasi Nusantara memiliki tujuan untuk menjalanakan koperasi dengan lancer, mengelola manajemen dengan baik sesuai dengan bidang masing-masing, dengan tugas yang sesuai dengan struktur dan jabatan yag dipegang, menanggung tanggung jawab masing-masing dan bekerjasama .

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)      Anggota
b)     Pengurus
c)      Manajer
d)     Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a)      Rapatanggota
b)     Pengurus
c)      Pengawas
d)     RapatAnggota

Berdasarkan penjabaran diatas menurut saya penerapan manajemen Koperasi Nusantara yang terbuka dan rasional, seleksi yang ketat dalam menerima anggota sehingga mewujudkan anggota yang berpartisipasi aktif dalam segala bentuk kegiatan Koperasi Nusantara. Koperasi Nusantara juga menerapkan para anggota yang lebih unggul ataupun aktif dalam keanggotannya. Koperasi Nusantara mengutamakan kesejahteraan anggotanya, dan akan mengeluarkan anggota jika melanggar peraturan.


BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Jenis jenis badan usaha di indonesia

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

BUMN

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Koperasi sebagai Badan Usaha

   Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
  Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
  Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
   Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

Dari penjabaran diatas maka Koperasi Nusantara dapat dikategorikan sebagai badan usaha karena Koperasi Nusantara penyelenggaran usaha di bidang umum dan jasa. Koperasi nusantara juga memberikan kesejahteraan anggota dan bermanfaat bagi masyarakat dan Negara.

Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis

Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1.      Mendefinisikan organisasi
2.      Mengkoordinasikan keputusan
3.      Menyediakan norma
4.      Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost

Tujuan dan Nilai Koperasi

1.      Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.      Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.      Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.      Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Analisis, tujuan koperasi Nusantara adalah  menjadi fasilitator  dan rekanan yang baik untuk pelanggan, serta mensejahterakan anggota dalam menggapai tujuan melalui etika bisnis dan kepercayaan.

Teori Laba

Status dan Motif Anggota Koperasi

         Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
         Owners : menanamkan modal investasi
         Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
         Kriteria minimal anggota koperasi
         Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
         Memiliki pola income reguler yang pasti
Koperasi Nusantara sudah memiliki memiliki anggota, owner,  dan customer sehingga status dan motif anggota dari Koperasi Nusantara sudah lengkap.

Kegiatan Usaha

         Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
         Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
         Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Koperasi Nusantara, memiliki tujuan langsung demi kepentingan anggota, masyarakat dan Negara.


Datar Pustaka
Materi Bahan Ekonomi Koperasi Bapak Muhammad Firdaus dosen Ekonomi Koperasi, Universitas Gunadarma

Koperasi Nusantara. 2017. (Online) http://www.kopnus.com/ (diakses 25 Oktober 2017)

Kamja. 2012. Pengaruh Kualitas Simpan Pinjam terhadap Loyalitas Pelanggan. Depok : Universitas Mercu Buana.










www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com