Solusi Mendapatkan Pinjaman Dana Cepat
Lets Join With Koprasi Nusantara
Koperasi Nusantara Sejahterakan Nusantara
Jln. Prof. Dr. Soepomo, SH No 143
Tebet – Jakarta Selatan 12810
Badan Hukum No. 1038/BH-DK/2004
Abstrak
Koperasi merupakan sebuah organisasi dalam
bidang ekonomi selain untuk mencari laba
koperasi juga mengandung unsur social yang dapat membantu anggota atau
kelompok masyarakat. Dewasa ini koperasi semakin berkembang seiring dengan
perkembangan zaman, khususnya koperasi simpan pinjam. Masyakarat menjadikan
koperasi simpan pinjam sebagai salah satu solusi untuk memperoleh pinjaman uang
dan melakukan simpanan dengan mudah.
Koperasi Nusantara merupakan koperasi dengan status primer nasional selain
memiliki Unit Jasa juga memiliki Unit
Simpan Pinjam. Sebagai unit jasa
Koperasi Nusantara memberikan jasa konsultan keuangan dan agen pemasaran dari
berbagai perusahaan barang dan jasa. Koperasi Nusantara juga bekerja sama
dengan PT.POS Indonesia. Untuk itu, Adapun tujuan dari analisis Koperasi
Nusantara adalah untuk mengetahui pengertian dan prinsip-prinsip koperasi, Organisasi
dan Manajemen Koperasi, tujuan dan fungsi koperasi.
Hasil analisis saya terhadap Koperasi Nusantara yaitu
Koperasi ini mampu menjalankan tugas, tujuan, prinsip dan fungsi-fungsi pada
koperasi tersebut. sistem manajemen
yang ada saat di Koperasi Nusantara ini bersifat dinamis, tidak kaku kepada aturan baku yang yang telah ditetapkan. Namun
juga fleksibel dan peka terhadap pangsa pasar. Hingga saat ini Koperasi
Nusantara menjadi koperasi yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia, Terbesar
dalam penyaluran dana kredit pension dan terbaik dalam sumber daya dan
pelayanan masyarakat.
BAB II PENGERTIAN
DAN PRINSIP KOPERASI
Koperasi mengandung
makna”kerja sama”. Koperasi
(cooperative) bersumber
dari kata co- operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan
koperasi dalam mana lain. Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu
menolong satu sama lain (to help one
another) atau saling bergandeng tangan (hand
in hand)
Koperasi Indonesia adalah organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang- orang, badan-badan
hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi -
fungsi :
1. Fungsi Sosial
2. Fungsi Ekonomi
3. Fungsi Etika
Mengenai penjelasan diatas Koperasi
Nusantara memiliki fungsi-fungsi diantaranya yaitu fungsi Social dan fungsi
Etika, yaitu adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar
anggota dan dapat dimengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya
dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma, norma yang ada biasanya
kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab dan kebersamaan dengan begitu koperasi
Nusantara sudah sesuai dengan peraturan pemerintah pada UU No.25 / 1992.
Pengertian
Koperasi
Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam
koperasi, yaitu :
·
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Koperasi menurut Mo. Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak
Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia :
·
Koperasi adalah badan usaha
·
Koperasi adalah kumpulan orang - orang
atau badan hukum koperasi
·
Koperasi Indonesia , koperasi yang
bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
·
Koperasi Indonesia adalah gerakan
ekonomi rakyat
·
Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Berdasarkan definisi tentang koperasi yang telah dijabarkan
diatas Koperasi Nusantara yaitu badan usaha swasta yang mempunyai
anggota-anggota yang tergabung secara sukarela untuk menjalankan beberapa usaha
dan memiliki tujuan yang sama yaitu memenuhi kebutuhan serta meningkatkan
kualitas ekonomi anggotanya. Terbentuknya Koperasi Nusantara secara sukarela yang
mempunyai tujuan dan latarbelakang yang sama untuk meningkatkan kesejahteran
dan memudahkan karyawan untuk memenuhi kebutuhan serta mewujudkan rasa sosial
diantara karyawan.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi untuk Indonesia
tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Berikut ini merupakan visi, misi Koperasi Nusantara
Visi Koperasi Nusantara :
1.
TERSEBAR Jaringan Kantor dan Pelayanan Terluas.
2.
TERBESAR Penghimpunan Dana, Penyaluran Pinjaman,
dan Sisa Hasil Usaha (SHU).
3.
TERBAIK Produk dan Sistem Pelayanan, ,
Sistem Manajemen, dan SDM Profesional
Misi
1. Menyediakan berbagai produk dan layanan
bermutu tinggi, berbasis teknologi yang tepat guna dengan didukung Sumber Daya
Manusia (SDM) yang profesional, bagi calon anggota; anggota; koperasi lain
berserta anggota- anggotanya.
2. Membantu pemerintah dalam pembangunan
masyarakat ekonomi mikro melalui penyediaan produk dan layanan yang tersebar ke
seluruh pelosok Nusantara.
3.
Memberikan Value terbesar bagi seluruh
anggota Koperasi Nusantara.
Dari visi dan misi diatas, sudah jelas tujuan dari Koperasi
Nusantara yaitu menjadi fasilitator dan rekanan yang baik untuk pelanggan serta
untuk kesejahteraan masyarakat dan akan meningkatkan taraf hidup bagi anggotnya
dalam menggapai tujuan melalui etika bisnis dan kepercayaan.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi
menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi
tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1.
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
2.
Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3.
Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4.
SHU
di bagi 3 :
a.
sebagian
untuk cadangan
b.
sebagian
untuk masyarakat
c.
sebagian
untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
5.
Semua
koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-menerus.
6.
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional dan Internasional.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
adalah sebagai berikut.
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·
Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerja
sama antar koperasi
Berikut 12 Prinsip menurut Munker:
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan dilakukan
secara demokratis
·
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·
Modal yang berkaitan dengan aspek
sosial tidak dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan
dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
Berdasarkan prinsip yang dikemukakan
para ahli, beikut ini analisis saya mengenai prinsip yang dianut koperasi
nusantara yaitu :
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keangotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Manajeman dan pengawasan dilakukan secara demokratis
5. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
6. Perkumpulan dengan sukarela
Karena disini pengelola koperasi
nusantara ini dilakukan atas kehendak dan keputusan anggota. Anggota menjadi
pelaksana tertinggi dalam koperasi, koperasi ini pun dibentuk secara sukarela
yang berkumpul dan mendirikan koperasi untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
BAB III
ORGANISASI
DAN MANAJEMEN KOPERASI
Hiraraki Tanggung Jawab
Ketua Umum
: Lestari Handayani
Ketua Harian I : Davysun Gultom
Ketuan Harian II : Henri
Kristono
Sekertaris : Cornelia Fransisca
Bendahara & Audit : Hendra Koswandi
Seksi Simpan Pinjam : Nova Fauzan
Seksi Pengembangan Usaha I : Armeina
Seksi Pengembangan Usaha II : Syahrul
Boor
Struktur Organisasi Pengelola Kopersi
Nusantara
Dari penjelasan diatas mengenai kepengurusan
yang dimiliki Koperasi Nusantara memiliki tujuan untuk menjalanakan koperasi
dengan lancer, mengelola manajemen dengan baik sesuai dengan bidang
masing-masing, dengan tugas yang sesuai dengan struktur dan jabatan yag
dipegang, menanggung tanggung jawab masing-masing dan bekerjasama .
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system
with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa
manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)
Anggota
b)
Pengurus
c)
Manajer
d)
Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat
Organisasi Koperasi adalah:
a)
Rapatanggota
b)
Pengurus
c)
Pengawas
d)
RapatAnggota
Berdasarkan penjabaran diatas menurut saya penerapan
manajemen Koperasi Nusantara yang terbuka dan rasional, seleksi yang ketat
dalam menerima anggota sehingga mewujudkan anggota yang berpartisipasi aktif
dalam segala bentuk kegiatan Koperasi Nusantara. Koperasi Nusantara juga
menerapkan para anggota yang lebih unggul ataupun aktif dalam keanggotannya. Koperasi
Nusantara mengutamakan kesejahteraan anggotanya, dan akan mengeluarkan anggota
jika melanggar peraturan.
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan.
Jenis jenis
badan usaha di indonesia
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
BUMN
Badan Usaha
Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau
sebagian dimiliki oleh Pemerintah.Status pegawai badan usaha-badan usaha
tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.BUMN sendiri sekarang ada 3
macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Koperasi sebagai Badan Usaha
• Koperasi
adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan
prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
• Mampu
untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
• Ciri
utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa
• Pengelolaan
koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem
keanggotaan (membership system)
Dari penjabaran diatas maka Koperasi Nusantara dapat
dikategorikan sebagai badan usaha karena Koperasi Nusantara penyelenggaran
usaha di bidang umum dan jasa. Koperasi nusantara juga memberikan kesejahteraan
anggota dan bermanfaat bagi masyarakat dan Negara.
Tujuan dan Nilai
Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan.
Tujuannya antara lain :
1.
Mendefinisikan
organisasi
2.
Mengkoordinasikan
keputusan
3.
Menyediakan
norma
4.
Sasaran
yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost
Tujuan dan Nilai
Koperasi
1.
Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
2.
Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.
Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.
Kesulitan
utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Analisis, tujuan koperasi Nusantara adalah menjadi fasilitator dan rekanan yang baik untuk pelanggan, serta
mensejahterakan anggota dalam menggapai tujuan melalui etika bisnis dan
kepercayaan.
Teori Laba
Status dan Motif
Anggota Koperasi
•
Anggota
sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
•
Owners
: menanamkan modal investasi
•
Customers
: memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
•
Kriteria
minimal anggota koperasi
•
Tidak
berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
•
Memiliki
pola income reguler yang pasti
Koperasi Nusantara sudah memiliki memiliki anggota,
owner, dan customer sehingga status dan
motif anggota dari Koperasi Nusantara sudah lengkap.
Kegiatan Usaha
•
Usaha
yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota.
•
Dapat
memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam
rangka optimalisasi economies of scale).
•
Usaha
dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Koperasi Nusantara, memiliki
tujuan langsung demi kepentingan anggota, masyarakat dan Negara.
Datar Pustaka
Materi
Bahan Ekonomi Koperasi Bapak Muhammad Firdaus dosen Ekonomi Koperasi, Universitas
Gunadarma
Kamja. 2012.
Pengaruh Kualitas Simpan Pinjam terhadap Loyalitas Pelanggan. Depok : Universitas
Mercu Buana.