CORPORATE
SOCIAL REPONSIBILITY
Nama:Retno Restiyana
Kelas:1EB04
NPM:26216226
CSR (Program Corporate
Social Reponsibility) adalah bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap
lingkungan sekitar, sederhananya bahwa setiap bentuk perusahaan mempunyai
tanggungjawab untuk mengembangkan lingkungan sekitarnya melalui program-program
social. Tanggung jawab sosial perusahaan menunjukan kepedulian perusahaan
terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada hanya sekedar
kepentingan perusahaan saja.
Pada tahun 1990-an muncul istilah corporate
social reponsibility(CSR). Pemikiran yang melandasi CSR yang sering dianggap
inti dari etika bisnis adalah bahwa perusahaan tidak hanya mempunyai
kewajiban-kewajiban ekonomi dan legal (artinya kepada pemegang saham atau
shareholder) tetapi juga kewajiban-kewajiban terhadap pihak-pihak lain yang
berkepentingan (stakeholder) yang jangkauannya melebihi kewajiban-kewajiban di
atas.Tanggung jawab sosial dari perusahaan terjadi antara sebuah perusahaan
dengan semua stakeholder, termasuk di dalamnya adalah pelanggan atau customer,
pegawai, komunitas, pemilik atau investor, pemerintah, supplier bahkan juga
kompetitor. Perkembangan CSR saat ini juga dipengaruhi oleh perubahaan
orientasi CSR dari suatu kegiatan bersifat suka rela untuk memenuhi kewajiban
perusahaan yang tidak memiliki kaitan dengan strategi dan pencapaian tujuan
jangka panjang, menjadi suatu kegiatan strategis yang memiliki keterkaitan
dengan pencapaian tujuan perusahaan dalam jangka panjang.
CSR bukan saja sebagai tanggung jawab, tetapi
juga sebuah kewajiban. CSR adalah suatu peran bisnis dan harus menjadi bagian
dari kebijakan bisnis. Maka,bisnis tidak hanya mengurus permasalahan laba ,
tapi juga sebagai sebuah institusi pembelajaran. Bisnis harus mengandung
kesadaran sosial terhadap lingkungan sekitar.
Beberapa hal yang termasuk dalam CSR ini antara lain adalah tatalaksana
perusahaan (corporate governance) yang sekarang sedang marak di Indonesia,
kesadaran perusahaan akan lingkungan, kondisi tempat kerja dan standar bagi
karyawan, hubungan perusahan-masyarakat, investasi sosial perusahaan (corporate
philantrophy).
Ada enam kecenderungan utama, yang semakin
menegaskan arti penting CSR, yaitu :
1)Meningkatnya
kesenjangan antara kaya dan miskin;
2)Posisi negara yang
semakin berjarak pada rakyatnya;
3)Makin mengemukanya
arti kesinambungan;
4)Makin gencar sorotan
kritis dan resistensi publik, bahkan bersifat anti perusahaan.
5)Tren ke arah
transparansi;
6)Harapan terwujudnya
kehidupan lebih baik dan manusiawi pada era millennium baru.
Kaitan dengan implementasi
CSR perusahaan dapat dikelompokan kedalam beberapa kategori untuk menggambarkan
komitmen dan kemampuan perusahaan dalammenjalankan CSR. Dengan menggunakan dua
pendekatan, sedikitnya ada delapan kategori perusahaan. Perusahaan yang ideal
memiliki kategori reformis dan progresif. Dalamkenyataan, kategori ini bisa
saling bertautan.
A.Berdasarkan proporsi keuntungan perusahaan dan
besarnya anggaran CSR, ada empatkategori yaitu;
- Perusahaan
Minimalis. Perusahaan yang memiliki profit dan anggaran CSR yang
rendah.Perusahaan kecil dan lemah biasanya termasuk dalam kategori ini.
- Perusahaan
Ekonomis. Perusahaan yang memiliki keuntungan tinggi, namun anggran CSR-nya
rendah seperti perusahaan besar namun pelit.
- Perusahaan
Humanis. Meskipun profitnya perusahaan rendah, proporsi anggaran CSR-nyarelatif
tinggi. Layak disebut perusahaan dermawan atau baik hati.
- Perusahaan
Reformis. Perusahaan yang memiliki profit dan anggran CSR yang
tinggi.Perusahaan yang sudah menempatkan CSR pada strategi bisnisnya, memandang
CSR bukansebagai beban, melainkan sebagai peluang untuk maju.
B.Berdasarkan tujuan perusahaan dalam implementasi
CSR, ada empat kategori yaitu;
- Perusahaan
Pasif. Perusahaan yang menerapkan CSR tanpa tujuan jelas, sekedar melakukan
kegiatan karitatif. Perusahaan seperti ini melihat promosi dan CSR sebagai hal
kurang bermanfaat bagi perusahaan.
- Perusahaan
Impresif. Perusahaan yang menggunakan CSR untuk promosi alias tebar pesona
daripada untuk pemberdayaan.
- Perusahaan
Agresif. CSR lebih ditujukan untuk pemberdayaan ketimbang promosi.Perusahaan
seperti ini lebih mementingkan karya nyata ketimbang tebar pesona.
- Perusahaan
Progresif. Perusahaan menerapkan CSR untuk tujuan pemberdayaan dansekaligus
promosi. Promosi dan CSR dipandang sebagai kegiatan yang bermanfaat
danmenunjang satu sama lain bagi kemajuan perusahaan.
DEFINISI
CSR MENURUT PARA AHLI
- Definisi Suharto (2007:16) yang menyatakan bahwa CSR adalah
operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan
perusahaan secara finansial, melainkan pula untuk membangun sosial-ekonomi
kawasan secara holistik, melembaga dan berkelanjutan
- The World Business Council of for
Sustainable Development(WBSCSD) juga menggambarkan CSR sebagai “busines” commitment to contribute to
sustainable economic development, working with employees, their, the
local community, and society at large to improve their quality of life. (komitmen bisnis untuk memberikan
kontribusi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, bekerja sama dengan pegawai,
keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas untuk meningkatkan kualitas
hidup bersama).
- CSR
diberikan oleh World Bank. Lembaga keuangan global ini
memandang CSR sebagai ”the commitment of business to contribute to
sustainable economic development working with employees and their
representative the local community and society at large to improve quality of
life, in ways that are both good for business and good for development.”
(yaitu komitmen bisnis dalam memberikan kontribusi untuk pembangunan ekonomi
berkelanjutan bekerjasama dengan para pegawai dan melibatkan komunitas lokal
serta masyarakat luas untuk meningkatkan kualitas hidup, yang mana cara-cara
ini baik untuk bisnis dan pembangunan).
Tanggung jawab perusahaan yang baik
atau CSR yang baik (good CSR) memadukan empat prinsip good corporate
governance, yakni fairness, transparency, accountability, dan responsibility,
secara harmonis.
Ada perbedaan mendasar diantara
keempat prinsip tersebut. Tiga prinsip dasar pertama cendrung bersifat
shareholders-driven karna lebih memerhatikan kepentingan pemegang saham perusahaan.Contohnya
fairness bisa berupa perlakuan yang adil terhadap pemegang saham minoritas,
transparency menunjuk pada penyajian laporan keuangan yang akurat dan tepat
waktu sedangkan accountability diwujudkan dalam bentuk fungsi dan kewenangan
RUPS, komisaris dan direksi yang harus dipertanggungjawabkan.
5 PILAR YANG MENCAKUP KEGIATAN CSR:
- Pengembangan kapasitas SDM di lingkungan
internal perusahaan maupun lingkungan masyarakat sekitarnya.
- Penguatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan
wilayah kerja perusahaan.
- Pemeliharaan hubungan
relasional antara korporasi dan lingkungan sosialnya yang tidak dikelola dengan
baik sering mengundang kerentanan konflik.
- Perbaikan tata kelola perusahaan yang baik
- Pelestarian lingkungan, baik lingkungan fisik,
social serta budaya.
MODEL PENERAPAN CSR:
Menurut Saidi dan Abidin
(2004:64-65) sedikitnya ada empat model atau pola CSR yang diterapkan di
Indonesia, yaitu :
1. Keterlibatan langsung.
Perusahaan menjalankan program CSR secara langsung dengan
menyelenggarakan sendiri kegiatan sosial atau menyerahkan sumbangan ke
masyarakat tanpa perantara. Untuk menjalankan tugas ini, sebuah perusahaan
biasanya menugaskan salah satu pejabat seniornya, seperti corporate secretary
atau public affair atau menjadi bagian dari tugas pejabat public relation.
2. Melalui yayasan atau organisasi sosial perusahaan.
Perusahaan mendirikan yayasan sendiri di bawah perusahaan
atau grupnya. Model ini merupakan adopsi dari model yang lazim diterapkan di perusahaan-perusahaan
di negara maju. Biasanya perusahaan menyediakan dana awal, dana rutin, atau
dana abadi yang dapat digunakan secara teratur bagi kegiatan yayasan. Beberapa
yayasan yang didirikan perusahaan di antaranya adalah Yayasan Coca-cola Company,
Yayasan Rio Tinto (perusahaan pertambangan).
3. Bermitra dengan pihak lain.
Perusahaan menyelenggarakan CSR melalui kerja sama dengan
lembaga sosial/ organisasi non pemerintah (ornop), instansi pemerintah,
universitas, atau media massa, baik dalam mengelola dana maupun dalam
melaksanakan kegiatan sosialnya. Beberapa lembaga sosial/ ornop yang bekerja
sama dengan perusahaan dalam menjalankan CSR antara lain adalah Palang Merah
Indonesia (PMI), Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI), Dompet Dhuafa, instansi-instansi
pemerintah (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia/ LIPI, Depdiknas, Depkes,
Depsos), perguruan-perguruan tinggi (UI, ITB, IPB), media massa (Dkk kompas,
Kita Peduli Indosiar).
4. Mendukung atau bergabung dalam suatu konsorsium.
Perusahaan turut mendirikan, menjadi anggota, atau mendukung
suatu lembaga sosial yang didirikan untuk tujuan sosial tertentu. Dibandingkan
dengan model lainnya, pola ini lebih berorientasi pada pihak pemberian hibah
perusahaan yang bersifat ‘hibah pembangunan’. Pihak konsorsium atau lembaga
semacam itu yang dipercayai oleh perusahaan-perusahaan yang mendukungnya secara
proaktif mencari mitra kerjasama dari kalangan lembaga operasional dan kemudian
mengembangkan program yang disepakati bersama.
TAHAP-TAHAP
PENERAPAN CSR:
Menurut Wibisono (2007) perusahaan
yang telah berhasil dalam menerapkan CSR menggunakan tahapan sebagai berikut :
1. Tahap Perencanaan
Perencanaan terdiri atas tiga langkah utama yaitu Awareness
Building, CSR Assessement dan CSR Manual Building.
2. Tahap Implementasi
Tahap implementasi terdiri atas tiga langkah utama yakni
sosialisasi, pelaksanaan dan internalisasi. Sosialisasi diperlukan untuk
memperkenalkan berbagai aspek yang terkait dengan implementasi CSR khususnya
mengenai pedoman penerapan CSR. Tujuan utama sosialisasi ini adalah program CSR
mendapat dukungan penuh dari seluruh komponen perusahaan, sehingga dalam
pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
3. Tahap Evaluasi
Setelah program CSR diimplementasikan, langkah berikutnya
adalah evaluasi program. Tahap evaluasi adalah tahap yang diperlukan secara
konsisten dari waktu ke waktu untuk mengukur sejauh mana efektifitas penerapan
CSR. Evaluasi dilakukan untuk pengambilan keputusan. Misalnya keputusan untuk
menghentikan, melanjutkan atau memperbaiki dan mengembangkan aspek-aspek
tertentu dari program yang telah diimplementasikan.
4. Tahap Pelaporan
Pelaporan diperlukan dalam rangka membangun sistem informasi
baik untuk keperluan proses pengambilan keputusan maupun keperluan keterbukaan
informasi material yang relevan mengenai perusahaan. Jadi selain berfungsi
untuk keperluan shareholder juga untuk stakeholder lainnya yang memerlukan.
MANFAAT
BAGI PERUSAHAAN
- Meningkatkan Citra Perusahaan
Dengan melakukan
kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai perusahaan yang
selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.
2. Memperkuat “Brand” Perusahaan
Melalui kegiatan
memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk
secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk
perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan.
3. Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku
Kepentingan
Dalam melaksanakan
kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus
dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah,
masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang
baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
4. Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya
Jika CSR dilakukan sendiri
oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan
komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yang menawarkan
produk atau jasa yang sama.
5. Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk
Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
Memilih kegiatan CSR
yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas.
Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam
perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan
dalam bisnis global.
MANFAAT CSR BAGI
MASYARAKAT
- Mempercepat peningkatan kesehjateraan
masyarakat disekitar perusahaan
- Membuka ruang kerja dan kesempatan untuk
meningkatkan taraf hidup masyarakat.
- Turut membantu program pemerintah dalam
pembrantasan kemiskinan
- Penyelesaian masalah lingkungan
- Akan lebih menguatkan dan memberdayakan
kehidupan masyarakat baik secara ekonomi, kelembagaan social dan memperkecil
terjadinya konflik social.
D.CONTOH KASUS PADA
PERUSAHAAN
PT.Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai
suatu entitas bisnis diwajibkan untuk dapat mematuhi asas - asas tata
kelola perusahaan yang baik (Good Governance) di dalam menjalankan
kegiatan usahanya. Dilandasai oleh satu keyakinan bahwa Saat ini PHE telah
mengalami perubahan yang fundamental salah satunya adalah status badan hukum
Perseroan yang terikat Undang-Undang No.40 Yahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas. Untuk dapat menunjang kelancaran dan keamanan operasi maka perusahaan
berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas diwajibkan untuk melakukan kegiatan
tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan Corporate Social
Responsibility(CSR). Agar kegiatan ini tidak hanya merupakan kewajiban
Perusahaan semata tetapi dapat menjadi suatu kegiatan yang memiliki
dampak pada masyarakat, maka kegiatan tersebut perlu dilaksanakan secara
terintegrasi baik oleh PHE maupun Anak Perusahaan.
Corporate Social Responsibility ( CSR ) adalah fungsi untuk melaksanakan tugas dan tanggung
jawab sosialnya dan lingkungan perusahaan. Sehingga Program-program CSR yang
dibuat adalah kegiatan yang baik disusun berdasarkan rencana kerja selama kurun
waktu tertentu maupun proposal/surat penawaran kerja sama yang sesuai dengan
program kerja dan telah disetujui pimpinan. Mereka yang disebut sebagai
penerima program CSR adalah pihak yang menikmati atau menerima program-program
CSR. Maka dari itu, yang bisa menjadi Calon Penerima Bantuan dari Program
CSR PHE adalah masyarakat/ instansi/ lembaga dll yang mengajukan rencana kerja
(proposal) dan memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan
telah melalui proses seleksi (evaluasi) oleh fungsi CSR. Proposal disini
didefinisikan sebagai permohonan kerjasama atau bantuan yang diajukan oleh
pemohon (masyarakat/Lembaga/Instansi dll) kepada Perusahaan. Kegiatan CSR ini
dijalankan di Wilayah Operasi Perusahaan, dimana PHE menjadi operator. Dan yang
menjadi batasan wilayah kegiatannya dibagi menjadi :
- Wilayah Operasi Ring I : Area
geografis yang berpotensi terkena dampak kegiatan operasi perusahaan
dengan radius kurang lebih 0-5 km
- Wilayah Operasi Ring II : Area
administratif desa/kelurahan yang berpotensi terkena dampak kegiatan
operasi perusahaan.
- Wilayah Operasi Ring IIII :
Area diluar Ring I dan Ring II berdasarkan penugasan pimpinan.
Semua
Kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) PHE, didasarkan
pada :
- Undang-Undang No.19 Tahun 2003
tentang BUMN.
- Undang-Undang No.40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas.
- Keputusan Menteri BUMN No.
KEP-117/M-BUMN/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Penerapan Praktek Good
Coprporate Governance (GCG).
- Anggaran dasar PT. PERTAMINA
HULU ENERGI beserta perubahanya.
Kegiatan CSR
diklasifikasikan menjadi 2 (dua) yaitu CSR terprogram dan CSR tidak
terprogram.
- CSR terprogram adalah kegiatan
CSR yang disusun/dilaksanakan berdasarkan rencana kerja kurun waktu
tetentu
- CSR tidak terprogram adalah
kegiatan CSR yang dilaksanakan berdasarkan proposal yang diajukan oleh
pihak ketiga yang tidak sesuai dengan program kerja dan kriteria atau
kegiatan dari adanya kejadian yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya, misalnya
bencana alam
Kegiatan
CSR dapat dilaksanakan oleh PHE, Anak Perusahaan dan PT Pertamina (Persero):
1. PT
Pertamina (Persero)
- Kegiatan CSR mencakup 4 (empat)
bidang yaitu Kesehatan, Pendidikan, Lingkungan, Infrastruktur, dan Bencana
alam.
- Pelaksanaan kegiatan CSR
ditinjau dari segi cakupanya merupakan kegiatan yang memiliki skala
nasional dan dapat meningkatkan citra positif Pertamina
(Persero) di mata stakeholder .
- Kegiatan CSR harus terintegrasi
dengan pelaksanaan kegiatan di wilayah operasi Pertamina Hulu Energi.
2. PT
Pertamina Hulu Energi
- Kegiatan CSR PHE dilakukan
secara sinergi dengan program CSR anak perusahaan dan PT Pertamina
(Persero) untuk dilaksanakan di sekitar wilayah operasi.
- Kegiatan CSR mencakup 4 (empat)
bidang Kesehatan, Pendidikan, Lingkungan, Infrastruktur, dan Bencana alam.
3. Anak
Perusahaan
- Pelaksanaan kegiatan CSR di Anak
Perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan di daerah operasi dan mengacu pada
Bidang yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero).
- Pelaksanaan kegiatan CSR Anak
Perusahaan dilakukan selaras dengan kegiatan CSR PHE.
- Anak Perusahaan dapat mengajukan
program kegiatan / program kerja unggulan kepada PHE sesuai dengan
kebutuhan di wilayah operasi yang memiliki nilai tambah tinggi bagi
masyarakat selain kegiatan CSR PHE dan PT Pertamina (Persero)
yang tidak dibiayai oleh Pemerintah (BPMIGAS) melalui dana Non Cost Recovery.
Ruang
lingkup kegiatan CSR meliputi
1.
Bidang Pendidikan
- Memberikan akses terhadap
pendidikan dengan prioritas di sekitar wilayah operasi dan masyarakat luas
secara selektif.
- Meningkatkan kualitas
pendidikan secara prioritas disekitar wilayah operasi dan masyarakat luas
secara selektif.
- Meningkatkan tata kelola
pendidikan yang baik.
2.
Bidang Kesehatan
- Menurunkan tingkat kematian ibu
dan anak (balita) dengan prioritas di sekitar wilayah operasi dan
masyarakat luas secara selektif.
- Meningkatkan gizi anak (balita)
dengan prioritas di sekitar wilayah operasi dan masyarakat luas.
- Meningkatkan kesehatan
masyarakat dengan prioritas disekitar wilayah operasi dan masyarakat luas
secara selektif.
3.
Bidang Lingkungan
- Meminimalisasi dampak negatif
terhadap lingkungan akibat kegiatan operasi perusahaan.
- Mendukung konservasi dan
kelestarian lingkungan hidup.
- Mendukung pengembangan energi alternatif.
4.
Pemberdayaan Masyarakat
- Meningkatkan kualitas hidup
masyarakat khususnya di sekitar wilayah operasi.
- Merangsang pertumbuhan ekonomi
berbasis kewirausahaan
- Serta menciptakan lapangan
kerjasekitar wilayah operasi.
5.
Bidang Sarana dan Prasarana Umum dan Bencana Alam.
- Melakukan pembangunan dan perbaikan
sarana prasarana umum sesuai peruntukkan dan kebutuhan, khususnya
masyarakat sekitar wilayah kerja operasi perusahaan dan masyarakat
luas secara selektif. Penanggulangan kejadian tanggap darurat baik
kepada masyarakat disekitar wilayah kerja perusahaan maupun
masyarakat luas.
- Mengurangi dampak buruk terjadinya
bencana alam.
- Melakukan rehabilitasi daerah korban
bencana alam dalam bentuk pembangunan sarana prasarana umum baik
masyarakat disekitar wilayah kerja perusahaan maupun masyarakat
luasMengantisipasi dan melakukan sosialisasi peringatan dini bahaya
bencana alam, bagi masyarakat disekitar wilayah kerja perusahaan dan
masyarakat luas secara selektif.
CSR memberikan manfaat yang sangat besar dalam menyejarterakan masyarakat dan melestarikan lingkungan sekitarnya, serta bentuk investasi bagi perusahaan pelakunya.Investasi bagi perusahaan dapat berupa jaminan keberlanjutan operasi perusahaan dan pembentukan citra positif perusahaan. Manfaat ini dapat diperoleh apabila perusahaan menerapkan CSR atas dasar kesukarelaan, sehingga akan timbul hubungan timbal balikantara pihak perusahaan dengan masyarakat sekitar. Masyarakat akan secara sukarela membela keberlanjutan perusahaan tersebut dan memberikan persepsi yang baik pada perusahaan. Dengan begitu citra positif perusahaan akan terbentuk dengan sendirinya
https://www.academia.edu/7599338/CSRETIKA_BISNIS_CORPORATE_SOCIAL_RESPONSIBILITY