Badan Hukum No. 1038/BH-DK/2004
Menurut Undang – Undang
Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang
menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para
anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk
meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada
umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan
sokoguru perekonomian nasional.
Analisis:
Koperasi Nusantara
yaitu badan usaha swasta yang mempunyai anggota-anggota yang tergabung secara
sukarela untuk menjalankan beberapa usaha dan memiliki tujuan yang sama yaitu
memenuhi kebutuhan serta meningkatkan kualitas ekonomi. Terbentuknya Koperasi
Nusantara secara sukarela yang mempunyai tujuan dan latar belakang yang sama
untuk meningkatkan kesehjateraan dan memudahkan karyawan untuk memenuhi
kebutuhan rumah tangga serta mewujudkan rasa social diantara karyawan
Sejarah
Koperasi di Indonesia.
Sejarah berdirinya
koperasi dimulai pada tahun 1895. Pada tahun itu koperasi didirikan di
Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih Purwokerto dkk. Pada saat itu
Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam. Yang nantinya bank itu digunakan
untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi.
Dan pada tahun 1920
diadakan Coperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur
voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk penyelidikan akan manfaat
koperasi.
Pada Tanggal 12 Juli
1947 Diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya.
Di Tahun 1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Pada tahun berikutnya
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Tahun 1965, Pemerintah
mengeluarkan Undang – undang No. 14 Tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM
diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini juga dilaksanakan Munaskop ke II.
Di tahun selanjutnya
pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok –pokok
Koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1922 Tentang
Perkoperasian.
Dan di tahun 1955
pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan
Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Analisis:
Koperasi
Nusantara merupakan Usaha Simpan
Pinjam yang berada di Jl. Prof. Dr. Soepomo, SH No. 143, Tebet,
Jakarta Selatan. Koperasi Nusantara pada awalnya
berdirinya bernama Koperasi Serba Usaha (KSU) Koperasi Dana Indonesia yang
didirikan pada 10 Oktober 2004 dan terdaftar di kantor Kementrian Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dengan membuka cabang
di beberapa daerah di Jawa Barat yang memberikan layanan pinjaman khusus kepada
para pensiunan dan pegawai yang pembayaran gaji atau pensiunannya melalui
Kantor Pos Indonesia.
Koperasi Serba Usaha
dengan status primer nasional yang selain memiliki Unit Jasa juga memiliki Unit
Simpan Pinjam. Sebagai Unit Jasa, kegiatan utamanya menjadi Jasa Konsultan
Keuangan dan Agen Pemasaran dari berbagai perusahaan barang/jasa. Untuk
mendukung kegiatan bisnis, khususnya dalam hal penyaluran pinjaman Koperasi
Nusantara bekerjasama dengan perbankan melalui linkage program dengan fasilitas
channeling. Dimana melalui kerjasama tersebut dapat menyalurkan pinjaman kepada
yang membutuhkan.
Setelah memiliki
beberapa cabang, para pengurus dan anggota sepakat melakukan Perubahan Anggaran
Dasar yang telah mendapat persetujuan dari Kementrian Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Republik Indonesia dengan nomor :492/PAD/MENEG.I/V/2006 pada
tanggal 10 Mei 2006. Melalui akta nomer 3 tertanggal 7 mei 2007 para pengurus
dan anggota sepakat untuk mengganti nama menjadi koperasi dan UKM RI nomor
039/KS/WASBIN/V2007 tertanggal 14 Mei 2007.
Koperasi Nusantara.
Telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor
1038/BH/-DK/2004 tanggal 10 Oktober 2004.
Di awal usahanya,
Koperasi Nusantara hanya membuka cabang di beberapa daerah di Jawa Barat dengan
core buniness memberikan pinjaman kepada para pension dan pegawai yang membayar
gaji atau uang dilakukan di kantor pos. seiring berjalannya waktu, pertumbuhan
bisnis pinjaman ini terlihat semakin potensial maka pada tahun 2006 Koperasi
Nusantara melakukan kerjasama operasional dengan PT. POS Indonesia, yang
meliputi kerjasama penyaluran pinjaman dan pemotongan uang gaji atau pensiunan
pegawai, PNS dn TNI atau POLRI dan sejak tahun 207 produk pinjaman ini dapat
dilayani di seluruh Indonesia melalui 208 cabang kantor layanan Koperasi
Nusantara.
Konsep
Koperasi
Konsep koperasi menjadi
3 (tiga) macam yakni :
Koperasi
adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk
merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
·
Konsep
koperasi negara berkembang
Konsep
ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur
tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
Analisis :
Koperasi Nusantara termasuk dalam konsep Koperasi Barat, karena Koperasi Nusantara merupakan koperasi yang dibentuk oleh karyawan dari sebuah perusahaan swasta secara sukarela yang memiliki tujuan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan dan memudahkan karyawan untuk memenuhi kebutuhan peralatan rumah tangga
Koperasi Nusantara termasuk dalam konsep Koperasi Barat, karena Koperasi Nusantara merupakan koperasi yang dibentuk oleh karyawan dari sebuah perusahaan swasta secara sukarela yang memiliki tujuan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan dan memudahkan karyawan untuk memenuhi kebutuhan peralatan rumah tangga
TUJUAN
KOPERASI
Setiap koperasi pasti
memiliki visi dan misi, termasuk Koperasi Nusantara mempunyai visi dan misi :
Visi
Visi
- Tersebar : Jaringan kantor pelayanan terluas
- Terbesar:Penghimpundana,Penyaluran pinjaman dan sisa hasil usaha
- Terbaik :Produk dan sistem pelayanan. Sistem manajemen dan SDM Profesional
Misi
Misi Koperasi Nusantara
antara lain
- Menyediakan berbagai produk dan layanan yang bermutu tinggi, berbasis teknologi yang cepat guna dengan didukung Sumber Daya Manusia yang profesional, bagi anggota dan calon anggota koperasi
- Membantu pemerintah dalam membangun masyarakat ekonomi mikro melalui penyediaan produk dan layanan yang tersebar ke seluruh pelosok nusantara
- Memberikan value terbesar bagi seluruh stakeholder Koperasi Nusantara
Analisis:
Koperasi Nusantara adalah Koprasi yang mempunyai misi untuk membangun ekonomi kerakyatan dengan layanan terbaik untuk hidup lebih sejahtera. yaitu Koperasi Nusantara ingin mengembangkan bisnis perkoperasian ini agar semakin bangkit dan besar, serta perekonomian masyarakat akan lebih maju dan sejahtera dengan panyaluran dan diberikan dari koperasiKoperasi Nusantara memiliki visi untuk menjadi koperasi yang memiliki kantor layanan tersebar diseluruh Indonesia, menjadi koperasi terbesar dalam menhhimpun dana, penyaluran pinjaman dan sisa hasil usaha, serta menjadi koperasi terbaik di indonesia dengan produk dan sistem pelayanan, sistem manajemen dan sumber manusia yang profesional
Untuk mencapai visi dan misi tersebut, Koperasi Nusantara harus mensosialisasikan produk jasanya kepada masyarakat agar dapat dikenal dan masyarakat memilih Koperasi Nusantara sebagai tempat mereka untuk mendapatkan bantun pinjaman dana
Bentuk
Organisasi
Menurut Hanel Organisasi adalah suatu sistem
sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan.
sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem
koperasi:
1. individu
(pemilik dan konsumen akhir)
2. Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
3. Badan Usaha yang
melayani anggota dan masyarakat
Ropke
mendeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
1. Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2. Kelompok usaha
untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3. Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang
dan jasa
Analisis :
Struktur organisasi Koperasi Nusantara berbentuk struktur organisasi
fungsional, artinya seorang atasan mendelegasikan wewenang pada bawahannya
berdasarkan fungsi dan pemisahan tugas.
Direktur utama :Mukti Syahroni
Ketua : Wasis Djuhar
Sekertaris : Rudi Hermansyah
Bedahara : Firman Zen
Sumawidjaja
Pengawasan :Adi Sasono, Mukti
Sja’roni, Alinafiah, Budi Kansil, Yuni Soraya
Pengertian SHU
Menurut pasal
45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
- Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Analisis:
Koperasi Nusantara sudah mengikuti
peraturan
UU No. 25 pasal 45 ayat (1) tahun 1992 dalam
pembagian sisa hasil usahanya kepada anggota-
anggotanya dengan jumlah yang sudah ditentukan
dan disetujui oleh para anggotanya.
UU No. 25 pasal 45 ayat (1) tahun 1992 dalam
pembagian sisa hasil usahanya kepada anggota-
anggotanya dengan jumlah yang sudah ditentukan
dan disetujui oleh para anggotanya.
Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
a) Koperasi Desa
b) Koperasi Pertanian
c) Koperasi Peternakan
d) Koperasi Perikanan
e) Koperasi Kerajinan/Industri
f) Koperasi
Simpan Pinjam
g) Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik
a) Koperasi pemakaian
b) Koperasi
penghasil atau Koperasi produksi
c) Koperasi
Simpan Pinjam
Analisis :
Jenis Koperasi Nusantara adalah
Koperasi Simpan Pinjam yang memiliki tujuan utama yaitu untuk mensejahterakan anggotanya
dengan membantu menyalurkan pinjaman kepada anggotanya.
Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
a) Koperasi Primer
b) Koperasi Pusat
c) Koperasi Gabungan
Analisis :
Koperasi Nusantara adalah
menurut PP No. 60/1959 adalah koperasi primer karena anggotanya terdiri dari
orang-orang
Sumber
Modal
Menurut UU No 12 / 1967
· Simpanan Pokok adalah
sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi
pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama
untuk semua anggota
· Simpanan Wajib adalah
simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada
Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
· Simpanan Sukarela adalah
simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian- perjanjian
atau peraturan –peraturan khusus.
Analisis :
Sumber Modal Koperasi
Nusantara adalah
berasal dari simpanan
pokok anggota karena pada saat awal setiap anggota diwajibkan untuk menaruh
sejumlah uang untuk menjadi anggota koperasi dengan jumlah yang sama rata.
Bahan
Meteri Ajar Ekonomi Koperasi.Pdf yang di dapat dari bapak Muhammad
Firdaus Dosen Ekonomi Koperasi, Universitas Gunadarma
http://talanganhajikopnus.blogspot.co.id/2016/11/sejarah-singkat-koperasi-nusantara.html