Rabu, 16 November 2016

CORPORATE SOCIAL REPONSIBILITY

Nama:Retno Restiyana
Kelas:1EB04
NPM:26216226


    CSR (Program Corporate Social Reponsibility) adalah bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap lingkungan sekitar, sederhananya bahwa setiap bentuk perusahaan mempunyai tanggungjawab untuk mengembangkan lingkungan sekitarnya melalui program-program social. Tanggung jawab sosial perusahaan menunjukan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada hanya sekedar kepentingan perusahaan saja.
      Pada tahun 1990-an muncul istilah corporate social reponsibility(CSR). Pemikiran yang melandasi CSR yang sering dianggap inti dari etika bisnis adalah bahwa perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban-kewajiban ekonomi dan legal (artinya kepada pemegang saham atau shareholder) tetapi juga kewajiban-kewajiban terhadap pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholder) yang jangkauannya melebihi kewajiban-kewajiban di atas.Tanggung jawab sosial dari perusahaan terjadi antara sebuah perusahaan dengan semua stakeholder, termasuk di dalamnya adalah pelanggan atau customer, pegawai, komunitas, pemilik atau investor, pemerintah, supplier bahkan juga kompetitor. Perkembangan CSR saat ini juga dipengaruhi oleh perubahaan orientasi CSR dari suatu kegiatan bersifat suka rela untuk memenuhi kewajiban perusahaan yang tidak memiliki kaitan dengan strategi dan pencapaian tujuan jangka panjang, menjadi suatu kegiatan strategis yang memiliki keterkaitan dengan pencapaian tujuan perusahaan dalam jangka panjang.
     CSR bukan saja sebagai tanggung jawab, tetapi juga sebuah kewajiban. CSR adalah suatu peran bisnis dan harus menjadi bagian dari kebijakan bisnis. Maka,bisnis tidak hanya mengurus permasalahan laba , tapi juga sebagai sebuah institusi pembelajaran. Bisnis harus mengandung kesadaran sosial terhadap lingkungan sekitar. Beberapa hal yang termasuk dalam CSR ini antara lain adalah tatalaksana perusahaan (corporate governance) yang sekarang sedang marak di Indonesia, kesadaran perusahaan akan lingkungan, kondisi tempat kerja dan standar bagi karyawan, hubungan perusahan-masyarakat, investasi sosial perusahaan (corporate philantrophy).

Ada enam kecenderungan utama, yang semakin menegaskan arti penting CSR, yaitu :
1)Meningkatnya kesenjangan antara kaya dan miskin;
2)Posisi negara yang semakin berjarak pada rakyatnya;
3)Makin mengemukanya arti kesinambungan;
4)Makin gencar sorotan kritis dan resistensi publik, bahkan bersifat anti                 perusahaan.
5)Tren ke arah transparansi;
6)Harapan terwujudnya kehidupan lebih baik dan manusiawi pada era millennium baru.
Kaitan dengan implementasi CSR perusahaan dapat dikelompokan kedalam beberapa kategori untuk menggambarkan komitmen dan kemampuan perusahaan dalammenjalankan CSR. Dengan menggunakan dua pendekatan, sedikitnya ada delapan kategori perusahaan. Perusahaan yang ideal memiliki kategori reformis dan progresif. Dalamkenyataan, kategori ini bisa saling bertautan.
A.Berdasarkan proporsi keuntungan perusahaan dan besarnya anggaran CSR, ada empatkategori yaitu;

  1.  Perusahaan Minimalis. Perusahaan yang memiliki profit dan anggaran CSR yang rendah.Perusahaan kecil dan lemah biasanya termasuk dalam kategori ini.
  2.   Perusahaan Ekonomis. Perusahaan yang memiliki keuntungan tinggi, namun anggran CSR-nya rendah seperti perusahaan besar namun pelit.
  3.   Perusahaan Humanis. Meskipun profitnya perusahaan rendah, proporsi anggaran CSR-nyarelatif tinggi. Layak disebut perusahaan dermawan atau baik hati.
  4. Perusahaan Reformis. Perusahaan yang memiliki profit dan anggran CSR yang tinggi.Perusahaan yang sudah menempatkan CSR pada strategi bisnisnya, memandang CSR bukansebagai beban, melainkan sebagai peluang untuk maju.
B.Berdasarkan tujuan perusahaan dalam implementasi CSR, ada empat kategori yaitu;

  1.   Perusahaan Pasif. Perusahaan yang menerapkan CSR tanpa tujuan jelas, sekedar melakukan kegiatan karitatif. Perusahaan seperti ini melihat promosi dan CSR sebagai hal kurang  bermanfaat bagi perusahaan.
  2.  Perusahaan Impresif. Perusahaan yang menggunakan CSR untuk promosi alias tebar pesona daripada untuk pemberdayaan.
  3. Perusahaan Agresif. CSR lebih ditujukan untuk pemberdayaan ketimbang promosi.Perusahaan seperti ini lebih mementingkan karya nyata ketimbang tebar pesona.
  4.  Perusahaan Progresif. Perusahaan menerapkan CSR untuk tujuan pemberdayaan dansekaligus promosi. Promosi dan CSR dipandang sebagai kegiatan yang bermanfaat danmenunjang satu sama lain bagi kemajuan perusahaan.
DEFINISI CSR MENURUT PARA AHLI

  1.   Definisi Suharto (2007:16) yang menyatakan bahwa CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, melainkan pula untuk membangun sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga dan berkelanjutan
  2. The World Business Council of for Sustainable Development(WBSCSD) juga menggambarkan CSR sebagai “busines” commitment to contribute to sustainable economic development,  working with employees, their, the local community, and society at large to improve their quality  of life. (komitmen bisnis untuk memberikan kontribusi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, bekerja sama dengan pegawai, keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas untuk meningkatkan kualitas hidup bersama).
  3. CSR diberikan oleh World Bank. Lembaga keuangan global ini memandang CSR sebagai ”the commitment of business to contribute to sustainable economic development working with employees and their representative the local community and society at large to improve quality of life, in ways that are both good for business and good for development.” (yaitu komitmen bisnis dalam memberikan kontribusi untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan bekerjasama dengan para pegawai dan melibatkan komunitas lokal serta masyarakat luas untuk meningkatkan kualitas hidup, yang mana cara-cara ini baik untuk bisnis dan pembangunan).
Tanggung jawab perusahaan yang baik atau CSR yang baik (good CSR) memadukan empat prinsip good corporate governance, yakni fairness, transparency, accountability, dan responsibility, secara harmonis.
Ada perbedaan mendasar diantara keempat prinsip tersebut. Tiga prinsip dasar pertama cendrung bersifat shareholders-driven karna lebih memerhatikan kepentingan pemegang saham perusahaan.Contohnya fairness bisa berupa perlakuan yang adil terhadap pemegang saham minoritas, transparency menunjuk pada penyajian laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu sedangkan accountability diwujudkan dalam bentuk fungsi dan kewenangan RUPS, komisaris dan direksi yang harus dipertanggungjawabkan.
  5 PILAR YANG MENCAKUP KEGIATAN CSR:
  1. Pengembangan kapasitas SDM di lingkungan internal perusahaan maupun lingkungan masyarakat sekitarnya.
  2. Penguatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan wilayah kerja perusahaan.
  3.  Pemeliharaan hubungan relasional antara korporasi dan lingkungan sosialnya yang tidak dikelola dengan baik sering mengundang kerentanan konflik.
  4. Perbaikan tata kelola perusahaan yang baik
  5.   Pelestarian lingkungan, baik lingkungan fisik, social serta budaya.
MODEL PENERAPAN CSR:

Menurut Saidi dan Abidin (2004:64-65) sedikitnya ada empat model atau pola CSR yang diterapkan di Indonesia, yaitu :
1. Keterlibatan langsung.
Perusahaan menjalankan program CSR secara langsung dengan menyelenggarakan sendiri kegiatan sosial atau menyerahkan sumbangan ke masyarakat tanpa perantara. Untuk menjalankan tugas ini, sebuah perusahaan biasanya menugaskan salah satu pejabat seniornya, seperti corporate secretary atau public affair atau menjadi bagian dari tugas pejabat public relation.
2. Melalui yayasan atau organisasi sosial perusahaan.
Perusahaan mendirikan yayasan sendiri di bawah perusahaan atau grupnya. Model ini merupakan adopsi dari model yang lazim diterapkan di perusahaan-perusahaan di negara maju. Biasanya perusahaan menyediakan dana awal, dana rutin, atau dana abadi yang dapat digunakan secara teratur bagi kegiatan yayasan. Beberapa yayasan yang didirikan perusahaan di antaranya adalah Yayasan Coca-cola Company, Yayasan Rio Tinto (perusahaan pertambangan).
3. Bermitra dengan pihak lain.
Perusahaan menyelenggarakan CSR melalui kerja sama dengan lembaga sosial/ organisasi non pemerintah (ornop), instansi pemerintah, universitas, atau media massa, baik dalam mengelola dana maupun dalam melaksanakan kegiatan sosialnya. Beberapa lembaga sosial/ ornop yang bekerja sama dengan perusahaan dalam menjalankan CSR antara lain adalah Palang Merah Indonesia (PMI), Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI), Dompet Dhuafa, instansi-instansi pemerintah (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia/ LIPI, Depdiknas, Depkes, Depsos), perguruan-perguruan tinggi (UI, ITB, IPB), media massa (Dkk kompas, Kita Peduli Indosiar).
4. Mendukung atau bergabung dalam suatu konsorsium.
Perusahaan turut mendirikan, menjadi anggota, atau mendukung suatu lembaga sosial yang didirikan untuk tujuan sosial tertentu. Dibandingkan dengan model lainnya, pola ini lebih berorientasi pada pihak pemberian hibah perusahaan yang bersifat ‘hibah pembangunan’. Pihak konsorsium atau lembaga semacam itu yang dipercayai oleh perusahaan-perusahaan yang mendukungnya secara proaktif mencari mitra kerjasama dari kalangan lembaga operasional dan kemudian mengembangkan program yang disepakati bersama.
TAHAP-TAHAP PENERAPAN CSR:

Menurut Wibisono (2007) perusahaan yang telah berhasil dalam menerapkan CSR menggunakan tahapan sebagai berikut :
1. Tahap Perencanaan
Perencanaan terdiri atas tiga langkah utama yaitu Awareness Building, CSR Assessement dan CSR Manual Building.
2. Tahap Implementasi
Tahap implementasi terdiri atas tiga langkah utama yakni sosialisasi, pelaksanaan dan internalisasi. Sosialisasi diperlukan untuk memperkenalkan berbagai aspek yang terkait dengan implementasi CSR khususnya mengenai pedoman penerapan CSR. Tujuan utama sosialisasi ini adalah program CSR mendapat dukungan penuh dari seluruh komponen perusahaan, sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
3. Tahap Evaluasi
Setelah program CSR diimplementasikan, langkah berikutnya adalah evaluasi program. Tahap evaluasi adalah tahap yang diperlukan secara konsisten dari waktu ke waktu untuk mengukur sejauh mana efektifitas penerapan CSR. Evaluasi dilakukan untuk pengambilan keputusan. Misalnya keputusan untuk menghentikan, melanjutkan atau memperbaiki dan mengembangkan aspek-aspek tertentu dari program yang telah diimplementasikan.
4. Tahap Pelaporan
Pelaporan diperlukan dalam rangka membangun sistem informasi baik untuk keperluan proses pengambilan keputusan maupun keperluan keterbukaan informasi material yang relevan mengenai perusahaan. Jadi selain berfungsi untuk keperluan shareholder juga untuk stakeholder lainnya yang memerlukan.

   MANFAAT BAGI PERUSAHAAN 

  1.  Meningkatkan Citra Perusahaan
         Dengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai perusahaan yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.
     2.   Memperkuat “Brand” Perusahaan

           Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan.
    3.     Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan

            Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
    4.      Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya

            Jika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yang menawarkan produk atau jasa yang sama.
    5.                Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.

    MANFAAT CSR BAGI MASYARAKAT

  1. Mempercepat peningkatan kesehjateraan masyarakat disekitar perusahaan
  2. Membuka ruang kerja dan kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
  3. Turut membantu program pemerintah dalam pembrantasan kemiskinan
  4. Penyelesaian masalah lingkungan
  5. Akan lebih menguatkan dan memberdayakan kehidupan masyarakat baik secara ekonomi, kelembagaan social dan memperkecil terjadinya konflik social.
D.CONTOH KASUS PADA PERUSAHAAN
PT.Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai suatu entitas bisnis diwajibkan untuk dapat mematuhi asas - asas tata kelola perusahaan yang baik (Good Governance) di dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dilandasai oleh satu keyakinan bahwa Saat ini PHE telah mengalami perubahan yang fundamental salah satunya adalah status badan hukum Perseroan yang terikat Undang-Undang No.40 Yahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk dapat menunjang kelancaran dan keamanan operasi maka perusahaan berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas diwajibkan untuk melakukan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan Corporate Social Responsibility(CSR). Agar kegiatan ini tidak hanya merupakan kewajiban Perusahaan semata tetapi dapat menjadi suatu kegiatan yang  memiliki dampak pada masyarakat, maka kegiatan tersebut perlu dilaksanakan secara terintegrasi baik oleh PHE maupun Anak Perusahaan.
Corporate Social Responsibility ( CSR ) adalah fungsi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sosialnya dan lingkungan perusahaan. Sehingga Program-program CSR yang dibuat adalah kegiatan yang baik disusun berdasarkan rencana kerja selama kurun waktu tertentu maupun proposal/surat penawaran kerja sama yang sesuai dengan program kerja dan telah disetujui pimpinan. Mereka yang disebut sebagai penerima program CSR adalah pihak yang menikmati atau menerima program-program CSR. Maka dari itu, yang bisa menjadi Calon Penerima Bantuan dari Program CSR PHE adalah masyarakat/ instansi/ lembaga dll yang mengajukan rencana kerja (proposal) dan memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan telah melalui proses seleksi (evaluasi) oleh fungsi CSR. Proposal disini didefinisikan sebagai permohonan kerjasama atau bantuan yang diajukan oleh pemohon (masyarakat/Lembaga/Instansi dll) kepada Perusahaan. Kegiatan CSR ini dijalankan di Wilayah Operasi Perusahaan, dimana PHE menjadi operator. Dan yang menjadi batasan wilayah kegiatannya dibagi menjadi :
  • Wilayah Operasi Ring I : Area geografis yang berpotensi terkena dampak kegiatan operasi perusahaan dengan radius kurang lebih 0-5 km
  • Wilayah Operasi Ring II : Area administratif desa/kelurahan yang berpotensi terkena dampak kegiatan operasi perusahaan.
  • Wilayah Operasi Ring IIII : Area diluar Ring I dan Ring II berdasarkan penugasan pimpinan.
 Semua Kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) PHE, didasarkan pada : 
  • Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang BUMN.
  • Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Keputusan Menteri BUMN No. KEP-117/M-BUMN/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Penerapan Praktek Good Coprporate Governance (GCG).
  • Anggaran dasar PT. PERTAMINA HULU ENERGI beserta perubahanya.
Kegiatan CSR diklasifikasikan menjadi 2 (dua) yaitu CSR terprogram dan CSR tidak terprogram.  
  • CSR terprogram adalah kegiatan CSR yang disusun/dilaksanakan berdasarkan rencana kerja kurun waktu tetentu
  • CSR tidak terprogram adalah kegiatan CSR yang dilaksanakan berdasarkan proposal yang diajukan oleh pihak ketiga yang tidak sesuai dengan program kerja dan kriteria atau kegiatan dari adanya kejadian yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya, misalnya bencana alam
Kegiatan CSR dapat dilaksanakan oleh PHE, Anak Perusahaan dan PT Pertamina (Persero):
1.    PT Pertamina (Persero)
  • Kegiatan CSR mencakup 4 (empat) bidang yaitu Kesehatan, Pendidikan, Lingkungan, Infrastruktur, dan Bencana alam.
  • Pelaksanaan kegiatan CSR ditinjau dari segi cakupanya merupakan kegiatan yang memiliki skala nasional  dan dapat meningkatkan citra positif Pertamina (Persero) di mata stakeholder .
  • Kegiatan CSR harus terintegrasi dengan pelaksanaan kegiatan di wilayah operasi Pertamina Hulu Energi.
2.    PT Pertamina Hulu Energi
  • Kegiatan CSR PHE dilakukan secara sinergi dengan program CSR anak perusahaan dan PT Pertamina (Persero) untuk dilaksanakan di sekitar wilayah operasi.
  • Kegiatan CSR mencakup 4 (empat) bidang Kesehatan, Pendidikan, Lingkungan, Infrastruktur, dan Bencana alam.
3.    Anak Perusahaan
  • Pelaksanaan kegiatan CSR di Anak Perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan di daerah operasi dan mengacu pada Bidang yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero).
  • Pelaksanaan kegiatan CSR Anak Perusahaan dilakukan selaras dengan kegiatan CSR PHE.
  • Anak Perusahaan dapat mengajukan program kegiatan / program kerja unggulan kepada PHE sesuai dengan kebutuhan di wilayah operasi yang memiliki nilai tambah tinggi bagi masyarakat selain kegiatan CSR PHE dan PT Pertamina (Persero) yang tidak dibiayai oleh Pemerintah (BPMIGAS) melalui dana Non Cost Recovery.
Ruang lingkup kegiatan CSR meliputi
1.    Bidang Pendidikan 
  • Memberikan akses terhadap pendidikan dengan prioritas di sekitar wilayah operasi dan masyarakat luas secara selektif.
  • Meningkatkan kualitas pendidikan secara prioritas disekitar wilayah operasi dan masyarakat luas secara selektif.
  • Meningkatkan tata kelola pendidikan yang baik.
2.    Bidang Kesehatan
  • Menurunkan tingkat kematian ibu dan anak (balita) dengan prioritas di sekitar wilayah operasi dan masyarakat luas secara selektif.
  • Meningkatkan gizi anak (balita) dengan prioritas di sekitar wilayah operasi dan masyarakat luas.
  • Meningkatkan kesehatan masyarakat dengan prioritas disekitar wilayah operasi dan masyarakat luas secara selektif.
3.    Bidang Lingkungan 
  • Meminimalisasi dampak negatif terhadap lingkungan akibat kegiatan operasi perusahaan.
  • Mendukung konservasi dan kelestarian lingkungan hidup.
  • Mendukung pengembangan energi alternatif.
4.    Pemberdayaan Masyarakat 
  • Meningkatkan kualitas hidup masyarakat khususnya di sekitar wilayah operasi.
  • Merangsang pertumbuhan ekonomi berbasis kewirausahaan
  • Serta menciptakan lapangan kerjasekitar wilayah operasi.
5.   Bidang Sarana dan Prasarana Umum dan Bencana Alam.
  • Melakukan pembangunan dan perbaikan sarana prasarana umum sesuai peruntukkan dan kebutuhan, khususnya masyarakat sekitar wilayah kerja operasi perusahaan dan masyarakat luas secara selektif. Penanggulangan kejadian tanggap darurat baik kepada masyarakat disekitar wilayah  kerja perusahaan maupun masyarakat luas.
  • Mengurangi dampak buruk terjadinya bencana alam.
  • Melakukan rehabilitasi daerah korban bencana alam dalam bentuk pembangunan sarana prasarana umum baik masyarakat disekitar wilayah kerja perusahaan maupun masyarakat luasMengantisipasi dan melakukan sosialisasi peringatan dini bahaya bencana alam, bagi masyarakat disekitar wilayah kerja perusahaan dan masyarakat luas secara selektif.

CSR memberikan manfaat yang sangat besar dalam menyejarterakan masyarakat dan melestarikan lingkungan sekitarnya, serta bentuk investasi bagi perusahaan pelakunya.Investasi bagi perusahaan dapat berupa jaminan keberlanjutan operasi perusahaan dan pembentukan citra positif perusahaan. Manfaat ini dapat diperoleh apabila perusahaan menerapkan CSR atas dasar kesukarelaan, sehingga akan timbul hubungan timbal balikantara pihak perusahaan dengan masyarakat sekitar. Masyarakat akan secara sukarela membela keberlanjutan perusahaan tersebut dan memberikan persepsi yang baik pada perusahaan. Dengan begitu citra positif perusahaan akan terbentuk dengan sendirinya

https://www.academia.edu/7599338/CSRETIKA_BISNIS_CORPORATE_SOCIAL_RESPONSIBILITY


0 komentar:

Posting Komentar

www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com